Sejarah PT Batu Karang
Awal
mula berdirinya perusahaan
adalah tahun 1992 dengan nama PR Usaha Bersama, seiring perkembangannya
dan guna mengikuti perkembangan dunia usaha perusahaan telah beberapa kali
melakukan perubahan nama, sampai yang terakhir perusahaan berubah nama dan
status hukumnya menjadi PT Batu Karang, PT Batu Karang didirikan
dengan akte nomor 51 pada tanggal
19 Januari 2006, yang telah diperbaharui terakhir dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Batu Karang Nomor 416,
tanggal 28 September 2016 yang dibuat oleh Paulus Oliver
Yoesoef, SH Notaris di Malang. Akte pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan Nomor W10-00023HT.01.01-TAHUN
2006 tanggal 7 September 2006,
diperbaharui Nomor AHU-0126010.AH.01.11.TAHUN
2016 tanggal 25 Oktober 2016.
Kemampuan perusahaan untuk
beradaptasi terhadap perubahan dan kemajuan lingkungan, sosial-budaya serta
teknologi dicerminkan melalui penyempurnaan identitas perusahaan yang
berkelanjutan dari masa ke masa. Hal ini juga menegaskan dedikasi dan komitmen
perusahaan terhadap perbaikan kualitas kinerja secara terus-menerus.
Sesuai dengan anggaran dasar, maksud
dan tujuan perusahaan adalah melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan,
industri rokok, ekspor dan impor. Perseroan telah mendapatkan izin untuk
memproduksi rokok dengan NPPBKC No. 0706.1.3.3235 tertanggal
10 Juli 2006, yang telah diperbaharui
dengan NPPBKC No. 0706.1.3.3235
tertanggal 13 Februari 2012.
PT Batu Karang juga mendapat
dukungan milyaran rupiah dari PT Bank OCBC NISP Tbk untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja. Perusahaan semakin berkembang, baik dari segi kualitas produksi,
manajemen maupun teknologi. Dengan dimilikinya mesin-mesin pengolahan tembakau,
cengkeh, saos, dan mesin produksi rokok, yang pada akhirnya mampu menghasilkan
produk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang
berkualitas sesuai dengan selera konsumen.
PT Batu Karang sampai dengan saat ini mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran
pita cukai dengan menggunakan jaminan perusahaan / corporate guarantee,
untuk mendapatkan penundaan pembayaran dengan jaminan perusahaan tersebut
tidaklah mudah, karena yang dipercaya menggunakan jaminan perusahaan hanyalah
perusahaan yang memenuhi kriteria / kualifikasi dengan penilaian yang ketat
dari Dirjen Bea dan Cukai, terbukti dengan beberapa hasil audit dari Dirjen Bea
dan Cukai sampai dengan yang terakhir tanggal 14 Maret 2016 yang selalu
mendapatkan hasil audit yang memuaskan / baik.Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Batu Karang nomor 416 pada tanggal 28 September 2016 yang dibuat oleh Paulus Oliver Yoesoef, SH notaris di Malang, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Batu Karang adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Partono Tjiptowandoyo
- Komisaris : Tjitrowati Tjiptowandojo
- Direktur : Denny Wibisono Partono
Sumber Daya Manusia
Jumlah karyawan PT Batu Karang mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai sektor pekerjaan. Sebagian dari mereka adalah tenaga-tenaga ahli yang memiliki pengalaman teknis di bidangnya serta memiliki sertifikasi di bidangnya dari berbagai lembaga pendidikan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan industri rokok, Direksi sampai dengan Staff Operasional PT Batu Karang senantiasa memperbaharui pengetahuan teknis cigarette manufacturing dan management operasional baik melalui program pelatihan, workshop maupun pendidikan informal lainnya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan industri rokok, Direksi sampai dengan Staff Operasional PT Batu Karang senantiasa memperbaharui pengetahuan teknis cigarette manufacturing dan management operasional baik melalui program pelatihan, workshop maupun pendidikan informal lainnya.
Visi dan Misi
Visi :
Menjadi perusahaan rokok terkemuka dan terdepan di kelasnya.
Misi :
- Meningkatkan kedisiplinan kerja dan kemampuan SDM secara maksimal, sehingga siap menghadapi segala situasi dan kondisi apapun juga.
- Menciptakan kualitas rokok yang tinggi dan inovatif, agar terus dapat disukai konsumen dan menimbulkan image tersendiri.
- Memperluas area pemasaran, dengan strategi-strategi yang selalu berubah-ubah dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan serta saling mendukung secara sinergis.
Dokumen
perizinan yang dimiliki
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
nomor : 510/018/421.107/2006 dan diperbaharui pada tanggal 21 September
2016 menjadi Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) Besar nomor : 503/0073/SIUP.B/35.07.303/2016/P.III
yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang.
2. Surat Izin Gangguan (HO) untuk pendirian usaha
industri rokok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Malang nomor : 80/235/HO/KEP/421.012/2006, diperbaharui kembali pada tanggal 10
Maret 2015 yang keputusannya dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Malang nomor:
503/0076/HO/421.302/2015.
3. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
nomor : 132511600507 tanggal 29
Februari 2006 dan diperbaharui kembali pada tanggal 14 Januari 2016 oleh Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang.
4. a. Izin Usaha Industri (IUI) – Rokok SKT &
SKM untuk unit Wagir nomor : 530/09/421.107/IUI.TPP/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dan telah diperbaharui
pada tanggal 29 November 2012 oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Pasar Kabupaten Malang nomor
530/108/421.113/2012.
b. Izin Usaha Industri (IUI) – Tembakau Bersaos (TIS)
untuk Wagir nomor : 530/115/421.106/IUI.TPP/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dan telah diperbaharui
pada tanggal 21 April 2011 oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Pasar Kabupaten Malang nomor 530/32/421.113/2011.
c. Izin Usaha Industri
(IUI) – Rokok SKT & SKM untuk Genengan nomor : 530/112/421.107/IUI.TPP/2006 tanggal 24 Nopember 2006 yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Malang dan telah diperbaharui pada tanggal 29 April 2011 oleh Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang nomor 530/33/421.113/2011.
5. Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai (NPPBKC) nomor :
0706.1.3.3235 tanggal 10 Juli 2006 dan telah
diperbaharui pada tanggal 13 Pebruari 2012 oleh Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang atas nama Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
nomor : 02.480.463.5-651.000 tanggal
24 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak - Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang.
7. - Angka Pengenal Importir
– Produsen (API-P) nomor : 130700185-P yang telah diperbaharui pada tanggal 24 Agustus
2016 oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur atas nama Menteri
Perdagangan.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) nomor : 05.026164 yang telah diperbaharui pada tanggal 13 Nopember 2012 oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) nomor : 05.026164 yang telah diperbaharui pada tanggal 13 Nopember 2012 oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.